Jakarta (omahberita.com) - Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting dalam pembuktian kepemilikan tanah. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuat sertifikat kehilangan kekuatan hukumnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, mengatakan persoalan tersebut bukan berkaitan dengan kondisi fisik sertifikat. Kerusakan atau hilangnya dokumen tidak secara otomatis membuat hak atas tanah menjadi tidak berlaku.
“Sah atau tidaknya sertifikat bukan disebabkan oleh blangko sertifikatnya rusak atau hilang. Kalau sertifikat rusak atau hilang dapat diterbitkan lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Bagas, dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Menurut penjelasan tersebut, sertifikat dapat kehilangan validitas apabila terdapat kondisi tertentu yang berkaitan dengan status yuridis maupun keberadaan hak atas tanah. Setidaknya terdapat 7 kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat tanah tidak lagi berlaku secara hukum.
Tanah dikuasai Negara
Sertifikat tanah dapat kehilangan kekuatan hukum ketika bidang tanah tersebut dikuasai oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tersebut, sertifikat dapat dinyatakan gugur melalui mekanisme yang berlaku. Kondisi ini dapat terjadi dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pencabutan hak sesuai undang-undang, atau penegakan regulasi tertentu yang menyebabkan tanah kembali berada dalam penguasaan negara.
Pelepasan Hak Secara Sukarela
Pemegang sertifikat juga dapat kehilangan hak atas tanah apabila secara sukarela melepaskan haknya tanpa adanya paksaan. Pelepasan hak biasanya dilakukan di hadapan pejabat berwenang untuk kepentingan umum atau mengubah status tanah menjadi tanah negara. Setelah hubungan hukum antara pemegang hak dan tanah berakhir, sertifikat yang dimiliki tidak lagi berlaku.
Berakhirnya jangka Waktu Hak
Setiap jenis hak atas tanah memiliki jangka waktu tertentu. Hal tersebut berlaku, antara lain, untuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Jika masa berlaku yang tercantum dalam buku tanah dan sertifikat telah berakhir, sementara pemegang hak tidak melakukan perpanjangan atau pembaruan, sertifikat tersebut kehilangan kekuatan hukumnya.
Tanah Musnah
Keberadaan hak atas tanah berkaitan dengan keberadaan objek tanah itu sendiri. Karena itu, tanah yang musnah secara fisik dapat menyebabkan hak atas tanah tersebut tidak lagi memiliki objek. Tanah dapat musnah akibat abrasi pantai yang ekstrem, bencana alam, atau fenomena geologi lainnya yang menyebabkan bidang tanah kehilangan fungsinya secara permanen. Kondisi tersebut membuat sertifikat kehilangan relevansi karena objek yang tercantum dalam surat ukur sudah tidak ada.
Penelantaran Lahan
Penelantaran lahan juga menjadi salah satu kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat tanah tidak berlaku di mata hukum. Negara memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat melalui mekanisme penetapan tanah terlantar. Hal tersebut berkaitan dengan asas fungsi sosial tanah yang mengharuskan lahan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Apabila tanah dibiarkan tidak terurus dan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, negara dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar. Kondisi tersebut dapat berimplikasi pada hapusnya hak atas tanah.
Putusan Pengadilan
Sertifikat tanah juga dapat kehilangan kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini dapat terjadi apabila pengadilan memutuskan bahwa perolehan hak atas tanah tidak sah atau memenangkan pihak lain dalam perkara sengketa kepemilikan. Putusan pengadilan tersebut dapat menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk mencoret atau membatalkan sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat baru bagi pihak yang memenangkan perkara secara hukum.
Cacat Administrasi
Cacat administrasi menjadi kondisi lain yang dapat menyebabkan sertifikat tanah dibatalkan. Kesalahan tersebut dapat terjadi dalam proses penerbitan sertifikat. Contohnya meliputi kesalahan pengukuran, tumpang tindih atau overlapping akibat kekeliruan plotting, hingga prosedur ajudikasi yang tidak terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan guna memulihkan kebenaran data yuridis.
Dengan demikian, kondisi fisik sertifikat yang rusak atau hilang tidak secara otomatis menghilangkan hak kepemilikan atas tanah. Hal yang menentukan berlaku atau tidaknya sertifikat berkaitan dengan status yuridis dan kondisi yang mendasari hak atas tanah tersebut.
as a preferred source on Google
0 Komentar