Jakarta(omahberita.com),--Banyaknya kasus warga masyarakat yang tertipu biro perjalanan atau travel umrah, membuat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan aturan baru. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, Akhmad Fauzin, mengatakan, salah satu bentuk aturan baru itu adalah penetapan standar biaya minimum umrah. "Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari penawaran murah yang berpotensi merugikan jemaah, seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini,"katanya, Kamis (01/10/2026).
Sejauh ini, kata Akhmad Fauzin, aturan itu sedang disusun. Standar harga tersebut masih berupa rencana regulasi dan belum dipastikan mulai kapan waktu pemberlakuannya. Fauzin, menyebut besaran biaya minimum umrah yang sedang dipertimbangkan sekitar Rp27 juta per orang. Perhitungan itu, kata dia, mempertimbangkan penggunaan maskapai berbiaya rendah, harga avtur, serta nilai tukar mata uang. "Itu harga paling rendah bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan umrah, termasuk umrah mandiri,” katanya.
Kemenhaj Minta Masyarakat Berhati-hati dan Periksa jejak Rekam Travel Umrah
Banyaknya kasus masayarakat yang tertipu biro perjalanan atau travel umrah nakal, Fauzin mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran harga yang berada di bawah standar biaya penyelenggaraan. Kemenhaj usat dan daerah, kata dia, sudah mengimbau masyarakat memeriksa izin serta rekam jejak penyelenggara (travel) sebelum memilih paket umrah. “Pertama adalah perizinannya, masa aktifnya, itu adalah bagian dari track record travel agar kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” katanya.
Jika mendapatkan iklan atau ajakan umrah dengan biaya murah, apalagi jauh dibawah tarif kebanyakan, kata Fauzin, maka warga harus selektif, tidak mudah terbujuk dan segera mengecek informasi lain sebagai pembanding. Masyarakat juga diminta memanfaatkan fasilitas layanan pengaduan Kemenhaj untuk meminta informasi mengenai penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Data Kemenhaj RI, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai sekitar 200.000 orang setiap bulan. Dengan asumsi biaya Rp30 juta per orang, nilai belanja perjalanan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun per bulan. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi biaya, bukan nilai transaksi yang telah terverifikasi. "Besarnya jumlah jemaah dan dana perjalanan itu menjadi alasan pentingnya penguatan tata kelola penyelenggaraan umrah, agar niat baik warga masyarakat ke tanah suci tidak dimanfaatkan orang atau travel yang nakal,"katanya(*).
as a preferred source on Google
0 Komentar