Jakarta (omahberita.com) - Pemerintah akhirnya menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan 1997-1998. Setelah berjalan selama sekitar 30 tahun, kewajiban tersebut dinyatakan telah lunas pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah pada saat krisis 1997–1998 menerbitkan surat utang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp640 triliun. Sebagian dari surat utang tersebut diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 1997–1998 pemerintah mengeluarkan total obligasi Rp640 triliun, saat itu, dan kita membayar kembali itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (18/9/2026).
Menurut Suahasil, kewajiban melalui obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan lebih dahulu pada 2020. Sementara itu, surat utang yang diterbitkan dalam rangka BLBI baru berhasil diselesaikan pada Agustus 2026.
Penyelesaian kewajiban tersebut berkaitan dengan surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, surplus tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.
Sebelumnya, penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) diproyeksikan sebesar Rp56,4 triliun. Setelah dilakukan audit terhadap Bank Indonesia tahun 2025, penerimaan KND meningkat menjadi sekitar Rp58 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp55 triliun yang berasal dari surplus Bank Indonesia digunakan untuk membayar kewajiban terkait BLBI. Suahasil menjelaskan, penggunaan surplus tersebut memiliki dasar hukum dan pembayaran kewajiban tersebut telah sepenuhnya diselesaikan pada Agustus 2026.
Krisis moneter 1997–1998 sebelumnya mendorong pemerintah menerbitkan obligasi rekapitalisasi untuk memperkuat permodalan perbankan. Nilai obligasi rekapitalisasi mencapai sekitar Rp430 triliun dalam berbagai seri dan tenor, dengan tenor terpanjang yang jatuh tempo pada 2020.
Obligasi tersebut memiliki kupon tetap sekitar 13,175% hingga 14,275%. Sementara itu, obligasi dengan kupon mengambang pada awalnya menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 3 bulan sebagai acuan.
Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang sektor keuangan setelah krisis. Menurutnya, penanganan krisis pada masa tersebut turut menjadi bagian dari proses reformasi dan pembangunan.
as a preferred source on Google
0 Komentar