BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

BGN Ganti Aturan Insentif SPPG Rp 6 Juta per Hari.

Kepala BGN, Sudaryono. Doc.Istimewa
Kepala BGN, Sudaryono. Doc.Istimewa

Jakarta(omahberita.com),---Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengganti aturan skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang selama ini diberikan kepada seluruh SPPG sebesar Rp6 juta per hari, akan diganti dengan skema lain yang lebih adil dan proporsional. "Aturan baru sudah diproses untuk segera diterbitkan setelah proses harmonisasi selesai,"kata Kepala BGN, Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (18/09/2026) malam.

Sudaryono mengaku berharap proses harmonisasi aturan di kementerian keuangan itu segera rampung. Besaran insentif untuk SPPG akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Selama , kata dia, setiap dapur mendapatkan insentif operasional yang sama, yakni sebesar Rp 6 juta per hari.

“Sekarang tidak ya, tidak rata semua mendapatkan Rp 6 juta, itu tidak adil,” kata dia. Dia menjelaskan, besaran insentif nantinya akan ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya jumlah porsi MBG yang diproduksi setiap hari oleh masing-masing SPPG.

Menurut Sudaryono, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ada perbedaan kapasitas produksi dapur SPPG sehingga kebutuhan operasional setiap dapur tidak sama. Karena itu, katanya, pemberian insentif dengan nominal yang sama dinilai tidak mencerminkan kapasitas layanan masing-masing SPPG. “Ada dapur yang bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta, itu kan tidak adil,?” ucapnya. Melalui perubahan tersebut, BGN akhirnya mengevaluasi skema sebelumnya yang memberikan insentif operasional dengan nominal sama kepada seluruh SPPG tanpa mempertimbangkan perbedaan kapasitas produksi.

Tidak Ada Insentif untuk SPP Suspend

Sudaryono juga menegaskan bahwa SPPG yang mendapat sanksi suspend tidak akan menerima insentif operasional selama dapur itu tidak beroperasi. Dengan demikian, pemberian insentif hanya berkaitan dengan operasional dan aktivitas layanan yang dijalankan oleh masing-masing SPPG. “Kalau di-suspend, itu saya pastikan dapur tidak beroperasi dan tidak dapat insentif,” katanya tegas.

BGN juga mewajibkan semua Kepala SPPG harus berada di dapur saat jam memasak makanan berlangsung. Kebijakan itu, kata Sudaryono, merupakan salah satu perubahan yang diterapkan BGN untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. "Sekarang kita mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” katanya. Dia menegaskan, SPPG yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan ditertibkan. Menurutnya, keamanan makanan dalam setiap menu MBG harus menjadi prioritas sehingga seluruh prosedur operasional harus dijalankan dengan baik. (*)

Add as a preferred source on Google
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini