BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026,

Ilustrasi transaksi belanja melalui marketplace yang mulai dikenai pajak 0,5% pada 1 Oktober 2026. (Doc: Pinterest)
Ilustrasi transaksi belanja melalui marketplace yang mulai dikenai pajak 0,5% pada 1 Oktober 2026. (Doc: Pinterest)

Jakarta (omahberita.com) - Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace dengan tarif 0,5% mulai 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sejumlah marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sudah siap menjalankan ketentuan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan persiapan penerapan pajak tersebut sebenarnya telah dilakukan. Namun, pelaksanaannya sempat ditunda hingga 1 Oktober 2026 untuk memberikan waktu tambahan dalam memastikan kesiapan sistem.

Bimo mengatakan DJP bersama pihak marketplace akan mengaktifkan aturan tersebut dan mulai menerapkannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, kesiapan dari sisi pemerintah maupun marketplace telah dilakukan sebelum aturan diberlakukan.

Penundaan penerapan sebelumnya diputuskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan tambahan waktu agar seluruh persiapan dapat dilakukan secara lebih matang sebelum sistem diberlakukan.

“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap,” ucap Bimo.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemungutan pajak pada marketplace telah melalui tahap pengujian. DJP bersama pihak marketplace melakukan sandboxing serta proses stabilisasi sistem sebelum penerapan secara langsung.

“Sudah langsung go live, mereka udah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” jelas Bimo dilansir pada jawa pos.

Persiapan penerapan ketentuan tersebut juga telah dilakukan bersama sejumlah marketplace besar selama sekitar satu tahun. Proses tersebut mencakup beberapa platform, di antaranya Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Dengan kesiapan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Pemerintah memastikan aturan dan sistem yang telah dipersiapkan dapat mulai dijalankan sesuai jadwal tersebut.

Add as a preferred source on Google
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini