Jakarta(omahberita.com),--Kementerian Haji dan Umrah RI membongkar sedikitnya 400 ribu data calon Jemaah haji yang dinilai tidak absah alias invalid. Pembongkaran dan pembenahan data itu dilakukan demi menekan antrean calon haji dari Indonesia setiap tahun. "Ya, masih proses validasi Pembenahan data itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan haji," kata Dahnil Azhar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Selasa (29/09/2026).
Dahnil menambahkan, saat ini rata-rata masa tunggu faktual calon jemaah haji Indonesia mencapai 14 tahun, atau turun dari rata-rata 26 tahun. Hal itu terjadi setelah pemerintah melakukan validasi data terhadap 5,7 juta orang calon jemaah haji.
Kementerian Haji dan Umrah, kata Dahnil, sebelumnya telah mengubah formula penghitungan antrean calon haji. Perubahan tersebut membuat rata-rata antrean haji secara nasional menurun, dari 46 tahun menjadi 26 tahun. Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang sehingga pemerintah kembali melakukan pembenahan, termasuk dengan membersihkan dan memvalidasi basis data jemaah. Setelah proses validasi dan penghitungan secara faktual dilakukan, pemerintah mendapatkan angka masa tunggu rata-rata 14 tahun bagi jemaah yang berangkat pada tahun ini.
Dalam rapat kerja pemerintah yang dipublikasikan Sekretariat Negara pada 2026, Presiden menyebut antrean yang terlalu lama hars dipangkas atau diperpendek. "Harus terus dilakukan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat serta memberikan kepastian keberangkatan yang lebih baik,"kata Prabowo.
as a preferred source on Google
0 Komentar