BREAKING NEWS
...
Omah Berita Logo

MK: Pemerintah Harus Jelaskan Alasannya Sebelum Blokir Akses Informasi

MK: Pemerintah Harus Jelaskan Alasannya Sebelum Blokir Akses Informasi

Jakarta(omahberita.com),-Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada pemerintah agar menjelaskan alasannya secara tertulis atau notifikasi digital sebelum memutuskan akses informasi elektronik. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 311/PUU-XXIV/2026 dalam perkara uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara tersebut diajukan lima mahasiswa dan seorang peneliti.“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (29/9/2026).

MK menilai ketentuan mengenai pemutusan akses informasi harus memberikan kepastian mengenai prosedur pembatasan hak tersebut. Dengan begitu, pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar atau pertimbangan pemerintah ketika mengambil tindakan terhadap akses informasi elektronik.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan kewenangan pemerintah untuk menjaga ruang digital tetap diperlukan. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak konstitusional pengguna ruang digital.

“Oleh karena itu, di satu sisi demi melindungi kepentingan umum untuk tidak selalu mudah terdampak dengan ada konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum, dan pada sisi yang lain agar hak konstitusional pengguna ruang digital juga memiliki perlindungan hukum,” ujar Asrul Sani.

Karena itu, MK menegaskan pemerintah tetap dapat melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memiliki muatan melanggar hukum, tetapi tindakan tersebut harus disertai pemberitahuan kepada pihak yang terdampak. Notifikasi itu dapat diberikan secara digital maupun tertulis dan harus memuat alasan yang jelas.

“Meskipun memiliki izin, prosedur yang seharusnya ditempuh pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik haruslah pula diatur secara pasti agar peluang diizinkan dalam pelaksanaan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tidak terjadi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi secara signifikan,” kata Arsul.

Menurut MK, kewajiban tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan kewenangannya. Pemberian alasan kepada pihak yang terkena pemutusan akses dinilai penting agar tindakan pembatasan hak dapat dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Hal tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian bekerjanya mekanisme checks and balances agar tidak terjadi menutupi kekuasaan yang sangat mungkin terjadi,” ucapnya.

Putusan itu membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum apabila akses terhadap kontennya diputus, sementara mereka merasa tidak melakukan pelanggaran hukum maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Add as a preferred source on Google
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini