Omah Berita Logo
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Bansos Hanya Lewat BRI dan BSI Dinilai Berpotensi Melanggar hukum

ilustrasi penerima bansos (Sumber: jawa Pos)
ilustrasi penerima bansos (Sumber: jawa Pos)

Jakarta (omahberita.com) - Rencana pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan sejumlah program pemerintah melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapat sorotan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yetty Komalasari Dewi. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam persaingan usaha apabila masyarakat diarahkan atau diwajibkan menggunakan layanan dari dua bank tersebut.

Rencana pembukaan rekening secara massal melalui BRI dan BSI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas inklusi dan literasi keuangan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembukaan rekening bagi masyarakat. Rekening tersebut nantinya juga dapat digunakan untuk berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bansos.

Pemerintah memilih BRI dan BSI sebagai penyedia rekening perdana karena keduanya merupakan bank milik negara dengan karakter layanan ritel dan jaringan yang dinilai mampu menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok. Airlangga mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan, termasuk pembahasan mengenai mekanisme pembukaan rekening dan konsolidasi data masyarakat yang telah memiliki rekening.

Namun, rencana tersebut mendapat perhatian dari sisi persaingan usaha. Yetty menilai pemerintah perlu memiliki alasan dan dasar yang jelas apabila memberikan prioritas kepada bank tertentu. Menurutnya, kebijakan yang mengarahkan masyarakat untuk menggunakan layanan BRI dan BSI perlu dilihat dari aspek hukum agar tidak menimbulkan perlakuan yang berpotensi merugikan bank lain.

“Bisa menjadi apa, berpotensi melanggar undang-undang persaingan usaha, seperti itu. Ya bisa gitu. Ya bisa banget,” ujar Yetty saat ditemui di Fakultas Hukum UI, dikutip Jumat (11/9) dilansir dari Jawa Pos.

Menurut Yetty, negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap sektor tertentu apabila sektor tersebut dianggap strategis. Namun, intervensi tersebut tetap harus memiliki dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalaupun kita mau memberikan justifikasi, harus ada prioritas sektornya. ‘Oh, ini memang harus negara yang turun.’ Jadi, memang negara yang harus melakukan itu,” jelasnya dilansir dari Jawa Pos.

Ia juga mempertanyakan apakah layanan pembukaan rekening dan penyaluran dana melalui perbankan dapat dikategorikan sebagai sektor yang bersifat strategis atau kritis sehingga pemerintah perlu mengarahkan masyarakat menggunakan dua bank tertentu. Menurut Yetty, pembukaan rekening pada dasarnya merupakan layanan perbankan yang juga dapat diberikan oleh banyak bank lain.

“Kalau sekadar bikin rekening, itu bukan sesuatu yang strategis atau critical yang harus dilakukan sampai negara memberikan instruksi semua harus punya rekening, tapi hanya dua bank itu saja,” ucapnya dilansir dalam Jawa Pos

Selain persoalan persaingan usaha, Yetty meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi geografis dan tingkat literasi keuangan masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara luas. Ia menilai kepemilikan rekening tidak otomatis menjamin masyarakat dapat dengan mudah mengakses dana yang tersimpan di dalamnya, terutama bagi warga yang tinggal di daerah dengan keterbatasan layanan perbankan.

“Masyarakat Indonesia itu kan dari Sabang sampai Merauke. Apakah mereka sudah ada literasi keuangannya? Ini pernah kita bicarakan juga ketika diskusi mengenai pembatasan transaksi tunai,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu melihat akses masyarakat terhadap layanan perbankan di lapangan. Masyarakat di wilayah terpencil, misalnya, dapat menghadapi kendala jarak dan keterbatasan fasilitas ketika hendak menarik atau menggunakan dana yang tersimpan di rekening.

“Kalaupun dia punya rekening, bagaimana cara dia mendapatkan uangnya? Dia perlu punya akses. Untuk mendapatkan akses itu saja bagaimana?” lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pembukaan rekening massal tersebut ditujukan untuk memperluas akses keuangan sekaligus memperbaiki penyaluran program pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan rekening tersebut diharapkan membuat penyaluran bansos berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran. Pemerintah juga tengah membahas kemungkinan pembukaan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki rekening dengan memanfaatkan data kependudukan dan data lembaga terkait.

Pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan rekening secara otomatis bagi warga yang memasuki usia tertentu. Dalam skema yang masih disiapkan, rekening tersebut akan digunakan sebagai sarana berbagai program pemerintah. Airlangga menyebut rekening baru tersebut nantinya akan dikonsolidasikan dengan rekening yang telah dimiliki masyarakat untuk menghindari persoalan kepemilikan rekening ganda.

Bagi Yetty, tujuan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan membuat penyaluran bantuan lebih aman dapat dipahami. Namun, tujuan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan prinsip persaingan usaha. Pemerintah dinilai perlu memastikan kebijakan tersebut tidak hanya efektif dari sisi administrasi, tetapi juga dapat diterapkan secara realistis oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kalau dilihat dari tujuannya, mungkin untuk memitigasi atau memberikan keamanan kepada masyarakat. Tapi persoalannya, apakah realistis untuk kondisi masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke? Itu mungkin perlu dipikirkan lagi,” pungkasnya dilansir dari Jawa Pos.(*)

 

Add as a preferred source on Google
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini