Jakarta (omahberita.com) - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia yang mulai berlaku sejak 1 September 2026. Ia meminta maskapai meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi penumpang. Perubahan aturan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi dari sebelumnya berdasarkan total berat atau Weight Concept menjadi berdasarkan jumlah koper atau Piece Concept. Dengan sistem baru itu, penumpang tidak hanya perlu memperhatikan total berat barang, tetapi juga jumlah koper dan batas berat setiap koper.
Rivqy menilai perubahan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, masih terdapat penumpang yang belum memperoleh informasi secara utuh mengenai ketentuan baru, termasuk kemungkinan adanya biaya tambahan apabila jumlah bagasi yang dibawa melebihi ketentuan.
“Aturan terkait ini sudah mulai berlaku sejak 1 September 2026. Namun, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Rivqy dilansir oleh Tribunnews di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ia juga menyoroti kesesuaian kebijakan tersebut dengan regulasi yang berlaku. Rivqy menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan bagasi penumpang dengan pendekatan berdasarkan berat.
“Aturan mengenai bagasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, di mana ketentuan bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” lanjutnya menurut pemberitaan Tribunnews.
Dalam aturan baru Garuda Indonesia, sistem Piece Concept menentukan jatah bagasi berdasarkan jumlah koli sekaligus batas berat maksimum setiap koper. Untuk penerbangan domestik, penumpang kelas ekonomi memperoleh jatah 1 koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Sementara kelas bisnis dan kelas pertama memperoleh 2 koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram, sesuai rute dan ketentuan tiket.
Untuk penerbangan internasional, penumpang kelas ekonomi memperoleh jatah 2 koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram. Adapun penumpang kelas bisnis dan kelas pertama dapat memperoleh 2 koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram. Ketentuan tersebut tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket yang dimiliki penumpang.
Perubahan sistem tersebut membuat penumpang tidak dapat lagi menggabungkan seluruh jatah berat ke dalam beberapa koper tanpa memperhatikan jumlah koli. Misalnya, apabila tiket mencantumkan jatah 1 koper dengan batas maksimal 23 kilogram, penumpang tidak dapat membawa 2 koper dengan total berat 23 kilogram. Setiap koper harus mengikuti jumlah dan batas berat yang tercantum pada tiket.
Rivqy menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena perubahan kebijakan juga berkaitan dengan potensi biaya tambahan. Ia meminta Garuda Indonesia melakukan evaluasi dan memastikan informasi mengenai aturan bagasi disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
“Adanya kegaduhan di masyarakat terkait aturan baru ini tentu menunjukkan bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai perubahan aturan, termasuk kepastian tambahan tarif apabila membawa bagasi lebih dari satu,” jelasnya dilansir oleh Tribunnews.
Karena itu, Rivqy merekomendasikan agar Garuda Indonesia meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mengedepankan kepentingan konsumen. Ia juga meminta agar ketentuan bagasi yang diterapkan maskapai tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya merekomendasikan kepada Garuda untuk meninjau ulang aturan baru bagasi ini agar masyarakat tidak merasa dibebani dan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya menurut pemberitaan media Tribunnews.
Sebelumnya, Garuda Indonesia menjelaskan bahwa penerapan Piece Concept merupakan bagian dari transformasi layanan perusahaan. Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan perubahan tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada penumpang mengenai jumlah bagasi dan batas berat yang dapat dibawa sejak tahap perencanaan perjalanan.
Garuda Indonesia juga menyatakan aturan baru tersebut berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 untuk perjalanan pada atau setelah tanggal tersebut. Sementara itu, penumpang yang tiketnya diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket, meskipun jadwal penerbangannya berlangsung setelah aturan baru diberlakukan.
Dengan adanya sorotan dari DPR, kebijakan bagasi baru Garuda Indonesia kini menjadi perhatian dari sisi perlindungan konsumen. Penumpang diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah koper, batas berat, serta kemungkinan biaya tambahan sebelum melakukan perjalanan agar perubahan aturan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun beban yang tidak terduga.
as a preferred source on Google
0 Komentar