Omah Berita - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh praktik pembakaran hutan dan lahan dihentikan, termasuk pembakaran yang selama ini dilakukan dengan alasan kearifan lokal.
Instruksi tersebut disampaikan pemerintah dalam upaya mencegah karhutla meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Kondisi kemarau yang berlangsung lebih panjang akibat pengaruh fenomena El Nino dinilai meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan pemerintah telah menghentikan ketentuan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan dalam skala terbatas atas dasar kepentingan lokal.
Menurutnya, ketentuan tersebut sebelumnya memungkinkan pembakaran lahan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan luasan tertentu. Namun, pemerintah kini meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan ketentuan tersebut untuk sementara waktu.
“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali,” ujar Djamari dalam pertemuan bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Senin (7/9/2026).
Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat kondisi cuaca saat ini dapat membuat api lebih mudah menyebar sehingga pembukaan lahan dengan cara dibakar memiliki risiko yang lebih besar terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa kearifan lokal tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran lahan selama kondisi kemarau ekstrem. Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan.
Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang tetap melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa pidana, perdata, maupun administratif, tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Selain menghentikan praktik pembakaran lahan, pemerintah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan berbagai pihak terkait untuk menghadapi ancaman karhutla.
Langkah tersebut dilakukan agar pencegahan dapat dilakukan lebih awal, mengingat puncak risiko kebakaran masih perlu diwaspadai selama musim kemarau. Pemerintah juga meminta seluruh pihak tidak lengah dan segera mengambil tindakan apabila menemukan potensi kebakaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menempatkan pencegahan karhutla sebagai prioritas, terutama selama kondisi cuaca meningkatkan risiko penyebaran api. Praktik pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran pun untuk sementara tidak mendapatkan pengecualian, termasuk ketika dikaitkan dengan alasan kearifan lokal.
as a preferred source on Google
0 Komentar