Jember(omahberita.com),---Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan semestinya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, setidaknya ada dua (2) tanggung jawab Nusron sebagai pejabat negara yang mesti dilakukan. Pertama, tanggungjawab politik adminsitratif. "Dalam TAP MPR nomor 8 tahun 2001 dinyatakan bahwa pejabat atau pegawai negeri yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, bisa dikenakan Tindakan administrative sebelum kasus pidananya disidangkan atau diputus pengadilan,"kata Mahfud, saat memberi tanggapan secara live di sebuah TV nasional, Minggu (20/09/2026).
Kedua, kata Mahfud, adalah tanggung jawab etika politik. Secara etis, katanya, Nusron sudah dua (2) kali disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tidak pernah membantah. "Pertama dalam kasus haji, disebut oleh Gus Alex. Kedua dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon,"katanya menegaskan.
Terkait kasus itu, kata Mahfud, semestinya saat ini KPK perlu segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid. Pasalnya, pengakuan dan keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus suap Summarecon itu, sangat mungkin Nusron sebagai Menteri ATR/BPN tidak tahu atau tidak mengetahui Tindakan anak buahnya. "ini KPK kok sepertinya mendapat tekanan politik, atau KPK pakai sopan santun politik, maksudnya memberi tahu secara tidak langsung kepada presiden sebagai atasan menteri,"katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan kasus suap Summarecon itu masih terus berlanjut. Menurutnya, penyidik saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan sebelum mengembangkan konstruksi perkara lebih jauh. "Ya, soal pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tergantung kecukupan alat bukti,"katanya singkat. (*)
as a preferred source on Google
0 Komentar