Mahfud MD: Nusron Sebaiknya Mundur. KPK Jangan Takut Periksa Dia
"Dalam TAP MPR nomor 8 tahun 2001 dinyatakan bahwa pejabat atau pegawai negeri yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, bisa dikenakan Tindakan administrative sebelum kasus pidananya disidangkan atau diputus pengadilan,"kata Mahfud, saat memberi tanggapan secara live di sebuah TV nasional, Minggu (20/09/2026). Kedua, kata Mahfud, adalah tanggung jawab etika politik. Secara etis, katanya, Nusron sudah dua (2) kali disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tidak pernah membantah. "Pertama dalam kasus haji, disebut oleh Gus Alex. Kedua dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon,"katanya menegaskan.
