BREAKING NEWS
...
Omah Berita Logo

DPR Minta Sekolah Swasta Tetap Dilibatkan dalam Rencana Pendidikan Gratis

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah. Doc: JawaPos
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah. Doc: JawaPos

Omahberita.com – Rencana pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan menengah mendapat perhatian dari Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah. Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan keberadaan sekolah swasta dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Ledia mengatakan, sekolah swasta merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai posisi dan skema pembiayaan sekolah swasta jika kebijakan pendidikan gratis diterapkan.

Pemerintah saat ini tengah menghitung skema pembiayaan pendidikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pendidikan dasar dan menengah tanpa biaya.

"Kalau kita bicara tentang swasta, harus ada penghitungannya. Apakah mereka tidak menerima bantuan BOS, atau ada sebagian yang dibantu BOS dan lain sebagainya," ujar Ledia dalam diskusi Pendidikan Gratis sebagai Upaya Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Nasional, Kamis (24/9/2026) dilansir pada Jawa Pos.

Menurutnya, sekolah swasta yang telah tersedia di suatu daerah dapat dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis. Dengan demikian, pemerintah tidak harus selalu membangun sekolah negeri baru untuk memenuhi kebutuhan ruang belajar.

"Kalau semuanya gratis maka harus ada kerja sama dengan swasta. Artinya, tidak harus dipaksakan membangun sekolah negeri baru, tetapi bekerja sama dengan swasta yang sudah ada sehingga mereka tetap bisa bergerak dan tetap hidup," katanya.

Selain persoalan keterlibatan sekolah swasta, Ledia menyoroti kondisi ruang kelas di sejumlah sekolah. Kerusakan ruang kelas dan ketidakseimbangan antara jumlah rombongan belajar dengan ketersediaan ruang kelas masih menjadi persoalan.

Kondisi tersebut, menurutnya, bahkan membuat sebagian sekolah menerapkan sistem belajar secara bergantian atau shift karena keterbatasan ruang kelas.

"Ruang kelas rusak itu tidak akan menyebabkan anak-anak bisa belajar dengan nyaman. Mereka jadi harus bergeser-geseran atau harus shift belajar," tuturnya.

Ledia juga menekankan perlunya perlakuan khusus bagi sekolah yang berada di wilayah 3T. Ia menilai kebijakan pendidikan tidak dapat diterapkan secara seragam karena setiap daerah memiliki kondisi geografis dan sosial yang berbeda.

Ia mencontohkan aturan mengenai sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 orang selama tiga tahun berturut-turut dan berpotensi digabung atau ditutup.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sekolah di wilayah 3T, termasuk faktor geografis dan kondisi sosial masyarakat setempat.

"Untuk daerah-daerah 3T harus kita lihat kondisi sosiologis dan geografisnya. Apakah diberlakukan aturan yang sama atau tidak," pungkasnya dilansir pada Jawa Pos.

Add as a preferred source on Google
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini