Ringkasan Berita:
- 5 Objek yang ditetapkan Sebagai cagar Budaya
- SMP Negeri 10 Jember
- Struktur Candi Deres
- Menara air Pasar Tanjung
- Menhir Duplang Kamal
- Kubur Dolmen Duplang Kamal
Jember (omahberita.com) - Lima objek di Kabupaten Jember resmi menyandang status cagar budaya setelah melalui proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jember. Penetapan tersebut menjadi langkah baru dalam upaya menjaga peninggalan sejarah, tetapi pegiat sejarah menilai perlindungan terhadap situs lain di sekitar kawasan cagar budaya juga perlu mendapat perhatian.
Kelima objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut terdiri dari Bangunan SMP Negeri 10 Jember, Menhir Duplang Kamal, Kubur Dolmen Duplang Kamal, Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember, Agung Nugroho, mengatakan keberadaan cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan peninggalan masa lalu. Menurutnya, cagar budaya juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Karena itu, penetapan lima objek tersebut diharapkan dapat semakin memperkenalkan sejarah dan kebudayaan Jember kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Agung juga mengajak masyarakat ikut menjaga keberadaan cagar budaya. Menurutnya, upaya pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, komunitas, generasi muda, serta berbagai pemangku kepentingan.
Pegiat Sejarah Soroti Perlindungan Situs
Penetapan lima objek tersebut mendapat perhatian dari Pegiat Sejarah Jember dari Bumi Puger Persada, Setyo Hadi.
Tak Ingin Sejarah 1965 Dilupakan, Hanung Bramantyo Bawa Pesannya Lewat Film Lobang Buaya
Setyo menilai penetapan lima objek sebagai cagar budaya merupakan perkembangan signifikan dalam upaya pelestarian sejarah di Jember. Terlebih, proses tersebut berlangsung setelah hampir 10 tahun sejak peraturan daerah tentang cagar budaya ditetapkan. Namun, ia mengingatkan bahwa objek yang memiliki nilai sejarah tidak hanya berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Menurutnya, peninggalan bersejarah juga tersebar hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Jember. Karena itu, Setyo menyoroti pentingnya memberikan perlindungan terhadap situs lain yang berada di sekitar objek yang telah ditetapkan.
Ia mencontohkan kawasan situs Candi Deres. Menurut Setyo, kawasan tersebut tidak hanya mencakup objek Candi Deres, tetapi juga sejumlah gumuk yang berada di sekitarnya. Salah satu yang disoroti adalah situs Gumuk Lumpang yang berada sekitar satu kilometer dari situs Candi Deres. Setyo menyebut Gumuk Lumpang merupakan bagian dari kawasan situs Candi Deres.
Dugaan Perusakan Dilaporkan ke Polisi
Setyo menyebut telah terjadi perusakan di lokasi situs Gumuk Lumpang. Atas dugaan perusakan tersebut, ia bersama sejumlah pihak telah melaporkannya kepada Kepolisian Resor Jember. Menurut Setyo, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan penyidikan.
Sorotan tersebut menunjukkan bahwa penetapan status cagar budaya menjadi salah satu bagian dari upaya pelestarian. Perlindungan terhadap situs lain yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sejarah juga dinilai penting agar peninggalan yang ada tidak berhenti pada status administratif semata. Dengan ditetapkannya lima objek baru sebagai cagar budaya, upaya pelestarian sejarah di Jember diharapkan terus berlanjut. Tidak hanya melalui penetapan status, tetapi juga perlindungan, pemanfaatan, dan edukasi kepada masyarakat.
Keterlibatan pemerintah, masyarakat, komunitas, generasi muda, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan warisan sejarah tersebut agar tetap dikenal dan terpelihara.
as a preferred source on Google
0 Komentar