BREAKING NEWS
...
Omah Berita Logo

DPR Minta Kebijakan DTSEN Tak Jadi Penentu Tunggal Bantuan Pendidikan

Muhammad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X DPR RI.
Muhammad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X DPR RI.

Jember(omahberita.com),--Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi meminta pemerintah tidak menjadikan desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penyaring utama dan penentu tunggal bantuan pendidikan. Menurutnya, peringkat statistik yang diakui Badan Pusat Statsitik (BPS) masih mengandung kekeliruan sekitar 23 persen itu tidak boleh dijadikan hakim tunggal atas sesuatu yang oleh konstitusi disebut hak. "Tidak ada opsi lain. Harus dilakukan perbaikan data desil, verifikasi atas sanggahan, percepatan pemutakhiran data, serta transparansi publik, agar bantuan pendidikan tinggi dapat disalurkan secara adil tanpa mengorbankan hak konstitusional," kata Purnamasidi, Kamis (24/09/2026).

Purnamasidi menyodorkan fakta bahwa kebijakan pemerintah menyeleksi penerima bantuan KIP Kuliah hanya berdasarkan desil 1–4 dari DTSEN, telah menyebabkan banyak anak Indonesia kehilangan hak masuk dan meneruskan kuliah. Penetapan desil sebagai satu‑satunya ukuran kemiskinan itu, katanya, bertentangan dengan Pasal 28 dan 31 UUD 1945 karena dapat menghasilkan diskriminasi administratif.

Anggota Panitia Kerja RUU Sisdiknas itu menambahkan, Desil semestinya diperlakukan sebagai salah satu masukan, bukan vonis akhir. Kondisi riil keluarga dan kebutuhan pendidikan yang sebenarnya tetap harus dipertimbangkan dalam keputusan. Karena itu, kata dia, setiap sanggahan warga masyarakat harus melewati verifikasi manusia. Mekanisme sanggahan itu pun harus cukup sederhana sampai bisa dijangkau keluarga di desa terpencil, tanpa syarat administratif yang berbelit-belit. "Jadi, sekali lagi, jangan sanggahan masyarakat itu dihadapkan pada data desil DTSEN (robot aplikasi) yang tidak bisa diajak berdebat,"katanya menegaskan.

Komisi x DPR RI, kata Purnamasidi, mendesak pemerintah untuk mempercepat proses pemutakhiran data yang sedang berjalan. Pasalnya, data yang terlambat setahun sama saja dengan salah data. Aspek keterbukaan atau transparansi data dan informasi juga harus dilakukan. tingkat akurasi data sepatutnya dibuka ke publik, bahkan dirinci per daerah, supaya warga tahu seberapa besar kemungkinan mereka salah dibaca sebelum haknya diputuskan. "Pemerintah dan BPS berutang penjelasan itu kepada jutaan keluarga yang nasib pendidikannya kini bergantung pada sebuah tabel statistik,"katanya.(*)

Add as a preferred source on Google
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini