DPR Minta Kebijakan DTSEN Tak Jadi Penentu Tunggal Bantuan Pendidikan
Purnamasidi menyodorkan fakta bahwa kebijakan pemerintah menyeleksi penerima bantuan KIP Kuliah hanya berdasarkan desil 1–4 dari DTSEN, telah menyebabkan banyak anak Indonesia kehilangan hak masuk dan meneruskan kuliah. Penetapan desil sebagai satu‑satunya ukuran kemiskinan itu, katanya, bertentangan dengan Pasal 28 dan 31 UUD 1945 karena dapat menghasilkan diskriminasi administratif.
