Malang, Omahberita.com – Seorang siswa kelas 8 SMPN 18 Malang diduga menjadi korban kekerasan oleh kepala sekolah setelah datang ke sekolah tanpa mengenakan seragam lurik. Seragam tersebut disebut sedang diperbaiki karena mengalami kerusakan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu protes dari siswa serta orang tua.
Orang tua siswa berinisial W, Ruli, mengatakan anaknya tidak mengenakan baju lurik karena seragam tersebut sedang dijahit setelah mengalami kerusakan. Namun, kondisi tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan.
Ruli menyebut anaknya ditempeleng sebanyak tiga kali, dicubit di bagian perut, dan dijambak. Akibat kejadian tersebut, W sempat mengalami pusing. Ruli juga menyebut anaknya mendapat perkataan yang dianggap merendahkan kondisi ekonomi keluarganya.
"Ada perkataan, 'Ayahmu enggak punya uang tah?' begitu," ujar Ruli menirukan ucapan yang diterima anaknya.
Ruli mengatakan anaknya tidak langsung menceritakan kejadian tersebut setelah pulang ke rumah karena merasa takut. Meski demikian, W masih ingin kembali bersekolah. Ruli mengaku khawatir kejadian tersebut menimbulkan trauma pada anaknya. Ia juga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.
Sehari setelah kejadian, Jumat (25/9/2026) pagi, ratusan siswa dan wali murid mendatangi SMPN 18 Malang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Hingga sekitar pukul 10.30 WIB, area sekolah dipadati massa yang menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian tersebut. Sejumlah poster juga dipasang di pagar sekolah, salah satunya berisi tuntutan agar kepala sekolah meninggalkan sekolah.
Wali murid lainnya, Wahyu, membenarkan bahwa persoalan seragam menjadi pemicu kekerasan. Ia menyebut terdapat siswa yang mengalami luka akibat tindakan tersebut.
"Memang ada pemukulan karena tidak menggunakan baju lurik, ada yang sampai yang keluar darah juga. Tadi sudah sempat ketemu kepala sekolah, sudah meminta maaf juga, tapi kayak tidak merasa bersalah," ujar Wahyu dilansir dalam Grid.Id.
Kasus tersebut kemudian dimediasi dengan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana serta Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Dandung Julharjanto. Dandung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas nama Pemerintah Kota Malang kepada masyarakat dan keluarga siswa yang menjadi korban.
Pemkot Malang kemudian memberhentikan MAH dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 18 Malang pada Jumat (25/9/2026).
"Kami atas nama Pemkot Malang, khususnya Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Hari ini juga, kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian," tegas Dandung dilansir pada Grid.id.
Selain pencopotan jabatan, Pemkot Malang menyatakan akan memproses sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Suwarjana membenarkan bahwa persoalan seragam menjadi pemicu kejadian tersebut. Ia menyebut terdapat sedikitnya dua siswa yang terkonfirmasi menjadi korban kekerasan fisik.
"Benar, ada intimidasi. Ada dua siswa yang menjadi korban kekerasan fisik. Kalau untuk luka-lukanya belum ada laporan," ungkap Suwarjana.
Disdikbud Kota Malang memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Dinas juga berencana mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Kota Malang untuk memberikan pembinaan sekaligus melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
as a preferred source on Google
0 Komentar