Jakarta (omahberita.com) - Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) anjlok 5,86% ke level Rp10.450 pada perdagangan sesi I, Selasa (15/9/2026). Penurunan saham tersebut terjadi setelah Bayan Resources mengumumkan kondisi kahar atau force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan. Kondisi tersebut berkaitan dengan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang belum terbit.
Pengumuman kondisi kahar tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026 kepada 3 anak usaha BYAN. Ketiganya yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, serta PT Fajar Sakti Prima. Ketiga anak usaha tersebut menyampaikan pemberitahuan kondisi kahar kepada pelanggan terkait kewajiban pemenuhan pasokan batubara berdasarkan perjanjian penyediaan batubara atau Coal Supply Agreement.
Kondisi kahar tersebut terjadi pada 11 September 2026. Direktur Bayan Resources Low Yi Ngo menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha BYAN. Padahal, persetujuan RKAB diperlukan agar kegiatan produksi batubara dapat dijalankan secara sah.
“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batubara-nya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis Low dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9) dilansir pada Kontan.com
Belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB tersebut memberikan dampak cukup material terhadap kelangsungan usaha BYAN. Kondisi itu turut mempengaruhi kemampuan perusahaan dan anak-anak usahanya dalam menjalankan kegiatan produksi batubara. Bayan Resources kemudian menyatakan kondisi force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan kepada sejumlah pelanggan.
Low menyatakan pernyataan force majeure tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko dan konsekuensi bagi BYAN serta anak-anak usahanya. Langkah tersebut berkaitan dengan kondisi yang terjadi akibat belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026. Perusahaan tetap menghadapi kondisi tersebut sembari menunggu persetujuan yang telah diajukan.
Menurut Low, persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga keterbukaan informasi tersebut dirilis, persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan ketiga anak usaha BYAN dalam menjalankan kegiatan produksi batubara secara sah.
Di tengah pengumuman kondisi kahar tersebut, saham BYAN mengalami tekanan pada perdagangan Selasa (15/9/2026). Saham perusahaan tercatat turun 5,86% ke level Rp10.450 pada sesi I. Secara tahun berjalan, saham BYAN juga tercatat turun 33,44%.
Kondisi force majeure yang diumumkan BYAN berkaitan dengan kewajiban pemenuhan pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan. Kewajiban tersebut sebelumnya diatur dalam perjanjian penyediaan batubara atau Coal Supply Agreement. Pemberitahuan kondisi kahar disampaikan oleh PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima kepada pelanggan masing-masing.
Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026 menjadi persoalan penting bagi ketiga anak usaha tersebut. Sebab, ketetapan persetujuan RKAB diperlukan untuk menjalankan kegiatan produksi batubara secara sah. Karena itu, kondisi tersebut turut mempengaruhi kemampuan perusahaan dan anak-anak usahanya dalam memenuhi kewajiban pasokan batubara.
Bayan Resources menyatakan pernyataan force majeure diharapkan dapat mengurangi risiko dan konsekuensi yang muncul akibat kondisi tersebut. Di sisi lain, perusahaan menyebut pengajuan persetujuan perubahan RKAB telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, sampai keterbukaan informasi diterbitkan, persetujuan tersebut masih belum terbit.
Pergerakan saham BYAN pada sesi I perdagangan Selasa (15/9/2026) menunjukkan penurunan 5,86% hingga berada di level Rp10.450. Penurunan tersebut terjadi di tengah pengumuman kondisi kahar oleh perusahaan. Sementara itu, jika dilihat secara tahun berjalan, saham BYAN telah turun 33,44%.
Dengan kondisi tersebut, kemampuan BYAN dan ketiga anak usahanya dalam menjalankan kegiatan produksi batubara turut terdampak. Perusahaan menyampaikan kondisi force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan kepada sejumlah pelanggan sambil menunggu persetujuan perubahan RKAB 2026 diterbitkan. Low menyatakan langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko dan konsekuensi bagi BYAN serta anak-anak usahanya.
as a preferred source on Google
0 Komentar