Omah Berita Logo

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

 Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Jakarta(omahberita.com), -Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), rabu (04/11/2026).

Langkah tegas itu diambil menyusul penetapan Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh penting.

"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil setelah muncul dinamika hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Presiden serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo,
Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo,

Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo, untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.

Prasetyo mengatakan Presiden turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga menyasar sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perkembangan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali," katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan proses penyadapan yang dilakukan institusi negara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement