Jakarta (OmahBerita) – Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap dirinya yang melibatkan tiga jenderal Polri. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri kepada Presiden. Prabowo juga telah meminta agar perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.

as a preferred source on Google
0 Komentar