Sadap Telepon Presiden Prabowo, Mantan Kapolri Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP)  (Kanan) saat mendapiingi Presiden Prabowo (kiri)
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) (Kanan) saat mendapiingi Presiden Prabowo (kiri)

Jakarta(omahberita.com),-Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan dua orang perwira lainnya terancam hukuman penjara, karena diduga kuat melakukan penyadapan ilegal telepon Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polres yang digelar Selasa (03/11/2026) petang, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga orang tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan secara melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun," kata Asep Safrudin.

Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.

"Ketiga, kami juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Kabareskrim.

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Kabareskrim menyebut nomor yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga disebut dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang.

Kabareskrim turut mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Perkara itu dilaporkan melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement