Komisi III DPR Usulkan Restrukturisasi BPS
Jakarta(omahberita.com),--Masalah validitas desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak ke banyak sektor kehidupan masyarakat, terutama sektor ekonomi, sosial dan pendidikan. Karenanya, komisi X DPR RI mengusulkan adanya penataan kembali atau restrukturisasi Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan restrukturisasi terutama kedudukan Badan Pusat Statistik (BPS) secara kelembagaan,"ujar Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), H. Muhamad Nur Purnamasidi, Sabtu (03/10/2026).
Restrukturisasi itu, katanya, penting dilakukan agar data statistik yang dikeluarkan BPS, benar-benar menjadi fondasi yang kokoh dan kuat bagi berbagai kebijakan strategis pemerintah yang menyangkut hajat hidup rakyat.
“Secara kongkrit, saya sepakat jika BPS ini berada dibawah Presiden Republik Indonesia dalam konteks kepala negara, bukan kepala pemerintahan,” kata Bang Pur.
Restrukturisasi itu, katanya, akan lebih efektif membendung potensi intervensi dari kepentingan sektoral. Disamping itu, saat ini dan di masa mendatanga sangat penting untuk memastikan terwujudnya amanat konstitusi, yakni memajukan kesejahteraan umum.
Perlu Lembaga Independen
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jember-Lumajang itu juga menekankan pentingnya pengawasan data yang diolah dan dikeluarkan BPS. Validitas data statistik yang disajikan lembaga itu, harus menjadi data yang benar dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Perlu ada lembaga independen yang berfungsi mengoreksi validitas data yang dikeluarkan BPS. Jika tidak, maka akan berpotensi muncul lagi polemik validitas data dan kekhawatiran terkait adanya kepentingan lain,” katanya.
Untuk merealisasikan lembaga independen itu, katanya, Komisi X DPR RI terbuka untuk menerima saran dan masukan dari masyarakat, pegiat ilmu statistik, peneliti, dan akademisi. Lembaga independen itu, nantinya akan menjadi pengontrol data yang dihasilkan BPS, sekaligus menjadi mediator atau penengah apabila terjadi masalah atau polemik seperti Desil DTSEN.
BPS akan tetap menjadi lembaga negara yang menjadi koordinator penyajian data statistik nasional. Namun, ketika terjadi permasalahan data yang berdampak bagi publik, maka lembaga independen itu harus turun tangan.
“Tujuannya hanya satu, untuk memastikan tidak ada satu pun hak warga negara yang terabaikan akibat kesalahan data,” katanya tegas. (*)


as a preferred source on Google
0 Komentar