Surabaya(omahberita.com),-Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap tersangka DBM, tersangka pembunuhan sadis terhadap istri dan anaknya.
Direktur Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, tersangka DBM telah ditangkap di Jombang, Minggu (25/10/2026) malam kemarin.
"Sekarang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik,"katanya.
Kasus itu bermula dari polisi yang menyelidiki laporan kehilangan orang. Seorang perempuan bernama DH (30) dan anaknya AG (4) dilaporkan hilang sejak 20 September 2026 di Madiun. Hasil penyledikian kemudian ternyata berkembang menjadi kasus pembunuhan.
Polisi akhirnya menemukan bukti kuat bahwa DBM, suami siri DH (30 tahun) perempuan asal Bogor, sebagai tersangka pembunuhan.
Roy menerangkan, kasus pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan sangat sadis. Tersangka DBM menghabisi nyawa istri sirinya di sebuah kamar hotel di Madiun, kemudian dilanjutkan membunuh anaknya yang masih balita.
“Dari hasil yang kami dapatkan memang peristiwa pembunuhannya ini cukup sadis karena pertama pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya. Ya, istri di sebuah kamar di hotel di Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi (pembunuhan) terhadap anaknya,” jelasnya.


as a preferred source on Google
0 Komentar