Jakarta(omahberita.com),-Kerugian negara akibat kasus gangguan listrik atau blackout yang terjadi di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi sekitar 15 jam pada Senin (12/10/2026) lalu itu.
"Empat tersangka berasal dari pihak PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan pihak kontraktor,"ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni.
Dia menambahkan, kelima tersangka itu diduga kuat memiliki peran dalam persoalan pengamanan di Gardu Induk Sei Harapan. Mereka masing-masing berinisial RB, ZR, DA, AWD, dan AEP. Empat tersangka dari pihak PLN, katanya, diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.
Sedangkan tersangka berinisial AEP yang berasal dari pihak kontraktor, yang diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk. Pagar tersebut seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk ke area yang menyimpan peralatan bertegangan tinggi.
Menurut Irhamni, kondisi pagar yang tidak dialiri listrik memungkinkan kera masuk ke kawasan gardu induk. Hewan tersebut diduga menjadi pemicu awal gangguan kelistrikan yang kemudian berdampak luas.
"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," ujarnya.
Hasil penyidikan menyatakan titik awal kasus itu terjadi di Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Penyidik menduga masuknya seekor monyet yang memicu korsleting atau short circuit yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, timnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa barang bukti pada 13-21 Oktober 2026.
Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Trafo 1.
Henry mengatakan, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa Buchholz cocok dengan sampel monyet yang ditemukan mati di lokasi kejadian. Temuan itu mendukung dugaan bahwa kera tersebut berkaitan dengan korsleting di gardu induk.
"Ditemukan monyet yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut monyet," katanya.
Penyidik juga menemukan perangkat tripping lockout tidak berfungsi secara maksimal. Padahal, perangkat tersebut seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan. Kondisi itu diduga membuat gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan menyebabkan pemadaman meluas di Batam serta Bintan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
(*)


as a preferred source on Google
0 Komentar