Jember (omahberita.com),-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S , Kamis (22/10/2026) malam. S ditahan karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman program sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Jember tahun 2023-2024.
“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan surat penetapan Nomor: KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026,” kata Kepala Kejari Jember, Yadyn,
Tersangka S merupakan mantan Sekwan periode 2023, dan kini menjadi pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jember.
Keputusan penetapan tersangka S, kata Yadyn, diambil penyidik setelah mempelajari putusan perkara dari lima terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasil pendalaman serta mekanisme gelar perkara menyimpulkan adanya keterlibatan mantan pejabat tersebut dalam penyimpangan program Sosperda 2023–2024.
“Penetapan ini berdasarkan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya dan hasil mekanisme ekspos yang menyimpulkan adanya tindak pidana,” katanya.
Tersangka S terancam pasal berlapis UU Tipikor dan KUHP terbaru. Kini dia langsung dijebloskan ke sel tahanan. Tindakan penahanan ini dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan selama beberapa minggu ke depan.
“Masa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026,” ungkapnya.
Yadyn menambahkan, penyidik terus mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa belasan saksi tambahan pascavonis para terdakwa sebelumnya. Sejumlah saksi baru dari berbagai latar belakang juga sudah dijadwalkan untuk dipanggil pada pekan mendatang.
“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan masih ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depan,” tambahnya.
Yadyn menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang secara dinamis. Kemungkinan bertambahnya tersangka baru akan bergantung pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti.


as a preferred source on Google
0 Komentar