Kasus Balckout Batam-Bintan, Kerugian Negara 57,3 Miliar, 5 Tersangka
kelima tersangka itu diduga kuat memiliki peran dalam persoalan pengamanan di Gardu Induk Sei Harapan. Mereka masing-masing berinisial RB, ZR, DA, AWD, dan AEP. Empat tersangka dari pihak PLN, katanya, diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi. Sedangkan tersangka berinisial AEP yang berasal dari pihak kontraktor, yang diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk. Pagar tersebut seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk ke area yang menyimpan peralatan bertegangan tinggi.
