Suket Gibran Dibatalkan MA, Mahfud Minta Dua Lembaga Harus Diperiksa
"Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana," tulis Mahfud, dikutip dari akun X miliknya. Di luar persoalan politik mengenai jabatan Gibran, pakar hukum tata negara tersebut menekankan bahwa proses pembuatan suket dan dugaan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus ditindaklanjuti melalui jalur pidana. Mahfud bahkan secara khusus meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dua lembaga yang berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen).

