Omah Berita Logo

Korupsi Pengadaan 19 Ribu Motor Listrik BGN Perwira TNI dan Rekanan Jadi Tersangka

Ribuan unit motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) mangkrak di gudang wilayah Sentul, Bogor, akibat kasus dugaan korupsi pengadaan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ribuan unit motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) mangkrak di gudang wilayah Sentul, Bogor, akibat kasus dugaan korupsi pengadaan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jakarta(omahberita.com),-Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera disidangkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik koneksitas telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Jumat (9/10/2026) di Menara Kartika Adhyaksa.

"Pelimpahan tahap II. Ada lima tersangka dari unsur militer dan swasta. Nilai kerugian negara dalam akasus itu mencapai Rp863,8 miliar,"ujarnya.

Anang Supriatna menambahkan, kelima tersangka terdiri dari seorang perwira militer dan empat pihak rekanan atau swasta. Perkara itu ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung karena melibatkan unsur militer dan sipil.

Satu tersangka dari unsur TNI adalah Kolonel Budi Utomo alias BU. Budi pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang memiliki jabatan di sejumlah perusahaan terkait proyek pengadaan motor listrik. Mereka adalah GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pengadaan kendaraan operasional MBG mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut terdiri dari 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Namun, penyidik menemukan ribuan kendaraan yang diserahkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak memiliki baterai.

Kejagung juga menyebut seluruh motor listrik yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.

Anang menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, sangkaan subsider yang dikenakan adalah Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus pengadaan motor listrik tersebut merupakan salah satu dari dua kluster perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG di BGN. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut keterangan dalam bahan perkara.

Sementara itu, kluster kedua berfokus pada pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh Jampidmil. Pemisahan penanganan tersebut berkaitan dengan karakter perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.

"Setelah pelimpahan tahap II ini, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"kata Anang. (*)

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement