Omah Berita Logo

Jangan Biarkan Tanahmu Kosong, Bisa Berujung Jadi Tanah Negara

Lahan tanah bekas Terminal Kartasura yang akan dibangun masjid dalam waktu dekat (doc: Tribunnewsmaker)
Lahan tanah bekas Terminal Kartasura yang akan dibangun masjid dalam waktu dekat (doc: Tribunnewsmaker)

Jember (Omahberita.com) – Tanah kosong tidak serta-merta bisa disita pemerintah. Ada aturan dan tahapan yang harus dilalui sebelum suatu bidang tanah ditetapkan sebagai tanah telantar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam aturan tersebut, tanah telantar bukan sekadar tanah yang terlihat kosong. Pemerintah melihat apakah tanah sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sesuai ketentuan.

Tanah dengan status hak milik tidak otomatis menjadi objek penertiban hanya karena dibiarkan kosong.

PP Nomor 48 Tahun 2025 mengatur, tanah hak milik dapat menjadi objek penertiban apabila pemilik dengan sengaja tidak menggunakan, memanfaatkan, dan/atau memeliharanya hingga menimbulkan kondisi tertentu.

Misalnya, tanah kemudian dikuasai masyarakat dan berkembang menjadi kawasan perkampungan. Tanah juga dapat masuk ketentuan tersebut apabila dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak. Selain itu, pemenuhan fungsi sosial hak atas tanah juga menjadi pertimbangan.

Ketentuan berbeda berlaku bagi tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Untuk HGB, Hak Pakai, dan HPL, tanah dapat menjadi objek penertiban apabila sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

Sementara itu, tanah HGU dapat menjadi objek penertiban apabila sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak HGU diterbitkan.

Ketentuan dua tahun juga berlaku bagi tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Perhitungannya dimulai sejak dasar penguasaan tersebut diterbitkan atau dibuat.

Meski masuk kategori terindikasi telantar, pemerintah tidak langsung mengambil alih tanah tersebut.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari evaluasi, peringatan, hingga penetapan sebagai tanah telantar. Dalam tahap evaluasi, pemerintah memeriksa dokumen hak atau dasar penguasaan tanah, rencana penggunaan dan pemanfaatan, serta kondisi tanah secara faktual.

Jika ditemukan pemegang hak sengaja tidak mengusahakan atau memanfaatkan tanah, pemegang hak yang masih memiliki hak berlaku diberikan kesempatan memperbaiki kondisi tersebut paling lama 30 hari kalender sejak menerima hasil evaluasi.

Jika tidak dilakukan, proses berlanjut ke peringatan tertulis. Peringatan diberikan hingga tiga kali, dengan masing-masing peringatan memberikan waktu 14 hari kalender. Apabila peringatan ketiga tetap tidak dilaksanakan, kepala Kantor Wilayah dapat mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri. Penetapan tanah telantar kemudian dilakukan oleh Menteri.

Setelah ditetapkan, hak atas tanah atau hak pengelolaannya dapat hapus dan hubungan hukum dengan pemegang hak berakhir. Tanah selanjutnya ditegaskan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

Tanah tersebut kemudian dapat menjadi aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Dengan demikian, tanah yang terlihat kosong belum tentu langsung masuk kategori tanah telantar. Status hak, kesengajaan tidak memanfaatkan tanah, jangka waktu, fungsi sosial, serta tahapan evaluasi dan peringatan menjadi bagian yang harus diperhatikan sebelum penetapan dilakukan.

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement