Omah Berita Logo

Biaya Platform 8 Persen, YLKI Minta Tarif Ojol Tidak Naik

Biaya Platform 8 Persen,   YLKI Minta Tarif Ojol Tidak Naik

Biaya Platform 8 Persen,

YLKI Minta Tarif Ojol Tidak Naik

Jakarta(omahberita.com)-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) tidak menaikkan tarif, menyusul penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya terkait ketentuan pembatasan biaya aplikasi (platform) sebesar 8% kepada pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan biaya platform tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat pengguna layanan transportasi daring. Penetapan batas biaya platform itu, kata dia, harus diikuti pengawasan yang efektif.

"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," kata Rio.

Salah satu poin yang disorot YLKI adalah ketentuan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen. Kebijakan itu dinilai harus dijalankan secara adil, transparan, dan tetap berpihak pada perlindungan konsumen. Rio mengatakan pemerintah perlu memastikan pengaturan biaya platform tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna transportasi daring.

“Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujarnya.

YLKI mengingatkan, mengingatkan agar pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen. Menurut dia, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan.

"Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring,” kata Rio.

YLKI juga mendorong penyusunan aturan turunan tentang tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Menurut Rio, pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara seimbang, mulai dari keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, hingga kemampuan masyarakat mengakses transportasi daring.

Selain itu, pemerintah diminta mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8 persen agar aplikator tidak mengurangi investasi atau menurunkan standar layanan. Hal ini terutama berkaitan dengan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

“Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna,” katanya.

YLKI juga meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi disebut sebagai kewajiban pelaku usaha sekaligus bentuk itikad baik dalam menjalankan bisnis.(*)

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement