Omahberita.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan bersih pengemudi.
Chusnunia menyampaikan permintaan itu setelah Komisi VII DPR menerima aspirasi dari para pengemudi ojol. Mereka mengeluhkan pendapatan yang dibawa pulang belum meningkat meski telah bekerja sepanjang hari.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah pengemudi ojol roda dua dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi daring atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Menurut Chusnunia, kebijakan tersebut seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Hal itu juga sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.
Namun, kondisi yang dirasakan pengemudi di lapangan dinilai belum sesuai dengan harapan tersebut.
Chusnunia menegaskan, keberhasilan kebijakan potongan komisi tidak cukup dinilai dari besarnya persentase yang diambil perusahaan aplikasi. Pemerintah juga perlu melihat pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah dikurangi biaya operasional.
Pengeluaran untuk bahan bakar minyak (BBM), servis kendaraan, suku cadang, makanan, hingga biaya penggunaan kendaraan turut memengaruhi penghasilan harian pengemudi ojol.
Ia juga merujuk survei Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilakukan pada September hingga 2 Oktober 2026 di lima kota besar di Indonesia. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi tidak serta-merta meningkatkan pendapatan bersih pengemudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penerapan sistem bagi hasil baru.
Namun, Chusnunia menilai klaim tersebut perlu dibandingkan dengan kondisi yang dialami pengemudi secara langsung.
Berdasarkan aspirasi para pengemudi dan hasil penelitian tersebut, Komisi VII DPR akan mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi, sekaligus menjaga kepentingan pengguna layanan serta keberlanjutan investasi dan inovasi di sektor transportasi digital.

as a preferred source on Google
0 Komentar