Kabut Asap Karhutla Terus Menggila, Singapura Peringatkan Gugat 7 Perusahaan
Seperti dilansir Channel News Asia (CNA), Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah Singapura memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap melalui Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku sejak September 2014. Aturan tersebut memungkinkan tindakan hukum terhadap perusahaan terkait, termasuk ketika aktivitas yang memicu pencemaran berlangsung di luar negeri.
