Omah Berita Logo

5 Poin Penting Putusan MK Tentang Ijazah Gibran

Sidang pembacaan putusan MK terkait ijazag Gibran
Sidang pembacaan putusan MK terkait ijazag Gibran

Jakarta(omahberita.com),--Mahkamah Konsitusi telah membacakan putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (06/10/2026) tadi malam. Ada lima (5) poin penting dalam putusan MK tersebut.

Pertama, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pemohon.

Kedua, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara juga tidak memiliki kedudukan hukum.

Ketiga, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Keempat, Meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Kelima, MK menyerahkan keadaan perihal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Hakim konstitusi Adies Kadir mengatakan meskipun tak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," kata Adies.

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement