Kapolri; 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 Diantaranya Milik Asing
polisi telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 3 dari 11 korporasi itu merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
