Omah Berita Logo

Distribusi BBM Bali Belum Normal, Bahlil Minta SPBU Buka 24 Jam

Menteri ESDM laporkan hasil pertemuan dengan pemerintah Rusia (sc: katadata)
Menteri ESDM laporkan hasil pertemuan dengan pemerintah Rusia (sc: katadata)

Omahberita.com – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali belum sepenuhnya pulih setelah antrean panjang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak Selasa (13/10/2026). Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia meminta sejumlah SPBU beroperasi selama 24 jam untuk mempercepat penyaluran BBM kepada masyarakat.

Bahlil mengatakan, upaya penguraian antrean dan pemulihan distribusi terus dilakukan. Hal tersebut disampaikan setelah dirinya menerima laporan dari Direktur Utama Pertamina Simon, saat ditemui seusai peresmian Kilang LPG Cilamaya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Menurut Bahlil, distribusi BBM di Bali memang belum sepenuhnya normal. Namun, berbagai langkah telah dilakukan untuk mengatasi kendala penyaluran secara bertahap.

Ia juga menyebutkan, Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo telah berada di Bali untuk membantu menangani persoalan tersebut.

Selain mengoptimalkan jalur distribusi, pemerintah meminta sejumlah SPBU beroperasi selama 24 jam. Kekurangan tenaga kerja di beberapa SPBU juga diatasi dengan meminta bantuan aparat setempat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Di tengah upaya pemulihan tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindakan tersebut dinilai dapat menghambat kelancaran distribusi dan mengurangi akses masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, meminta masyarakat menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135. Laporan dapat disertai informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Pertamina juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pertamina Patra Niaga menyatakan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran.

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement