Jakarta(omahberita.com),-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan atau korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dari 20 perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing.
"Total luas lahan terbakar yang terkait dengan 20 korporasi tersangka mencapai 19.536 hektare. Sementara itu, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan perkara korporasi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare,"katanya, Jumat (30/10/2026).
Keduapuluh korporasi yang menjadi tersangka itu, kata Komjen Asep, beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan.
"Empat perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) yang menjadi tersangka adalah PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Adapun 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri,"katanya.
Selain kasus yang melibatkan perusahaan, polisi kini juga menangani 287 laporan perkara karhutla perorangan. Laporan itu terjadi di Kalimantan Barat sebanyak 68 kasus, Riau sebanyak 59 kasus dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 kasus. Total luas lahan yang terbakar dalam laporan perorangan itu mencapai 5.859,12 hektare.
Selain menetapkan tersangka, kata Komjen Asep, Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penyidikan, termasuk temuan kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi, serta fasilitas penanggulangan kebakaran yang tidak memadai.
"Penanganan perkara masih terus berkembang. Jumlah korporasi dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan,"katanya.(*)

as a preferred source on Google
0 Komentar