Sindikat Bajak Jalur Komunikasi dan Transportasi, 185 Ton Gula Dicuri

Doc. Bidhumas POoda Jatim
Doc. Bidhumas POoda Jatim

Surabaya(omahberita.com),-Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 185 ton gula. Ratusan ton gula senilai Rp3 miliar itu berasal dari tiga pabrik gula di Kabupaten Jember, Lumajang, dan Kediri. Setelah membajak jalur komunikasi, sindikat itu juga mengendalikan bagian pengangkutan atau transportasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengubah alamat pembongkaran yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO).

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Polda Jatim menyebut para pihak yang diduga terlibat disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

"Kasus terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3 miliar,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast.

Abast menambahkan, para pelaku membuat komunikasi antara pihak pemesan dan pengemudi seolah-olah berjalan normal. Padahal, komunikasi tersebut telah dibajak alias dikendalikan menggunakan nomor kontak lain.

“Mereka memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal,” katanya.

Menurut Jules, sindikat itu kemudian mengganti nomor kontak pengemudi asli dengan menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain.

Di Jember, tercatat sebanyak 110 ton gula dari Pabrik Gula Semboro, Jember, yang dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pengalihan tersebut terjadi pada 27–28 September 2026. Tersangka RK diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Ia disebut mencari informasi mengenai muatan melalui Facebook dan menyewa armada angkutan menggunakan aplikasi Link.id.

Sementara itu, tersangka RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di wilayah Sidoarjo. Penggunaan nomor virtual diduga menjadi bagian penting dalam mengelabui pihak yang mengatur pengiriman karena komunikasi tidak lagi dilakukan melalui nomor pengemudi yang sebenarnya. Polisi menyebut tiga pengemudi asli tidak mengetahui adanya pengalihan tujuan pengiriman. Sebagian gula diduga dijual melalui perantara yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Di Lumajang, sindikat itu menggelapkan 35 ton gula dari Pabrik Gula Jatiroto. Muatan yang seharusnya dikirim ke Bandung pada 28 September 2026, dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dalam perkara ini, tersangka DNG diduga mengatur pengalihan dengan menyamar sebagai pihak yang terkait dengan surat DO. Adapun YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan mengangkut gula tersebut. Setelah dialihkan, muatan gula itu diduga dipindahkan ke kendaraan lain untuk dijual kembali. Cara tersebut diduga digunakan untuk memutus keterkaitan antara pengiriman awal dan lokasi penjualan berikutnya.

Sementara di Kediri, sedikitnya 40 ton gula dari Pabrik Gula Ngadirejo, digelapkan selama periode 28 September hingga 2 Oktober 2026. Gula yang seharusnya dikirim ke Sukabumi justru dijual di wilayah Magetan dan Madiun. Tersangka DNG diduga kuat berperan sebagai koordinator pengalihan muatan. Dalam perkara ini, transaksi pembelian tercatat sekitar Rp 679 juta. Adapun sisa muatan diduga dijual secara eceran di wilayah Tulungagung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing pihak. Penelusuran juga dilakukan terhadap jalur distribusi gula dan aliran transaksi keuangan.

“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula bagaimana aliran uang hasil penjagaan gula tersebut,” ujar Roy. (*)

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement