BREAKING NEWS
...

Mulai Hari Ini, Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung Jember Diatur

Pasar Tanjung, PAsar induk di tengah kota Jember. Doc. Istimewa
Pasar Tanjung, PAsar induk di tengah kota Jember. Doc. Istimewa

Jember (omahberita.com) - Aktivitas ratusan pedagang di pelataran Pasar Tanjung Jember mulai ditata. Terhitung Rabu (23/9/2026), Pemerintah Kabupaten Jember memberlakukan pembagian jam operasional atau sistem sif bagi 587 pedagang yang berjualan di luar gedung pasar.

Kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dengan ratusan pedagang Pasar Tanjung di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (22/9/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan sekaligus mencari solusi agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari janjinya kepada para pedagang ketika dirinya datang ke Pasar Tanjung sekitar sepekan sebelumnya.

“Yang pertama, ini memenuhi janji saya seminggu yang lalu. Saya datang ke Pasar Tanjung dan akan mengundang mereka. Apa-apa yang menjadi solusi untuk keberlanjutan Pasar Tanjung, dan tentunya nanti bukan cuma Pasar Tanjung, tapi pasar-pasar tradisional yang lainnya,” ujar Fawait dilansir dalam Liputan Jatim.com.

Menurut Fawait, pertemuan di Pendopo juga menjadi momentum baru karena pedagang dari berbagai lokasi di Pasar Tanjung dapat duduk bersama dalam satu forum. Ia menyebut pedagang dari lantai atas maupun bawah menunjukkan sikap dewasa selama pertemuan. Meski terdapat perbedaan pendapat, para pedagang tetap berkomitmen menjaga kerukunan.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pemkab Jember menawarkan skema penataan jam operasional yang kemudian mendapat persetujuan para pedagang. Fawait mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Rabu (23/9/2026). Namun, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.

“Tidak mungkin kita bikin kebijakan langsung sempurna, kita bikin kebijakan langsung bagus, enggak mungkin. Tapi kita hari ini mencoba berikhtiar untuk menindaklanjuti apa yang menjadi kebutuhan dari para pedagang,” paparnya dalam Forum dilansir dari Liputan Jatim.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang juga diberi kesempatan menyampaikan keluhan dan masukan. Fawait mengatakan perbedaan cara penyampaian tidak menjadi persoalan selama tujuan akhirnya adalah mencari solusi. Menurutnya, usulan tersebut kemudian dibahas dan dilakukan pemungutan suara secara terbuka. Hampir seluruh peserta disebut menyetujui konsep penataan yang telah dipaparkan.

Selain masukan dari pedagang, pemerintah juga menerima aspirasi warga yang tinggal di sekitar kawasan Pasar Tanjung. Keluhan mengenai lingkungan yang terganggu menjadi salah satu masukan yang akan digunakan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember Gatot Triyono mengatakan, penataan jam operasional merupakan bagian dari program Revitalisasi Pasar Tanjung. Penataan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pedagang yang berjualan di pelataran luar gedung pasar sekaligus menjaga agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu arus lalu lintas di ruas jalan sekitar pasar.

jadwal berdagang pedagang pasar tanjung Jember
jadwal berdagang pedagang pasar tanjung Jember

“Untuk mengakomodasi 587 pedagang pelataran, kami menetapkan pembagian waktu operasional atau sistem shifting pada 4 ruas jalan utama di sekitar Pasar Tanjung,” ujar Gatot dilansir dalam Liputan Jatim.

Empat ruas jalan yang menjadi lokasi penataan adalah Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, Jalan Wahidin, dan Jalan Pitaloka. Di Jalan Samanhudi terdapat 148 pedagang, sedangkan Jalan Untung Suropati menampung 221 pedagang. Keduanya menerapkan dua sif dengan pembagian waktu yang sama.

Sif 1 diperuntukkan bagi pedagang pickup dan bajongan, dengan jam operasional 22.00–01.00 WIB.

Sif 2 diperuntukkan bagi pedagang lesehan/pelataran, dengan jam operasional 01.00–05.00 WIB.

Sementara itu, Jalan Wahidin memiliki 206 pedagang dan juga dibagi menjadi dua sif.

Sif 1 diperuntukkan bagi pedagang lesehan/pelataran, dengan jam operasional 16.00–23.00 WIB.

Sif 2 berlangsung pada pukul 23.00–06.00 WIB.

Untuk Jalan Pitaloka yang memiliki 12 pedagang, hanya diberlakukan satu sif, dengan jam operasional 23.00–05.00 WIB.

Pedagang Tetap Berjualan, dan Lalu Lintas tetap Lancar

Gatot berharap pembagian jam operasional tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang dan pengguna jalan di sekitar Pasar Tanjung. Menurutnya, penataan tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas perdagangan, tetapi mengatur waktu berjualan agar aktivitas pasar tetap berjalan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas.

Dengan mulai diberlakukannya sistem sif, aktivitas 587 pedagang pelataran Pasar Tanjung kini memiliki pembagian waktu berdasarkan lokasi dan jenis pedagang. Kebijakan tersebut juga masih terbuka untuk evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan hal-hal yang perlu disesuaikan.

Add as a preferred source on Google
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini