Jakarta(omahberita.com),--Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap beberapa tokoh termasuk Presiden Prabowo. Dalam konferensi pers yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polres yang digelar Selasa (03/11/2026) petang, ketiga tersangka diduga kuat secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers itu.
Dari informasi yang berkembang, dari inisial tersangka itu, adalah mantan Kapolri yang kini Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Para tersangka diduga kuat telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Asep Safrudin.
Selain Presiden Prabowo, kata Asep, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap para pihak lainnya seperti para pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media (jurnalis), tokoh ormas, LSM dan para pengusaha.
Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.(*)


as a preferred source on Google
0 Komentar