Cukup Lewat HP, Ini Langkah Membuat STNK dan SIM Digital

Cukup Lewat HP, Ini Langkah Membuat STNK dan SIM Digital. (sc: jawapos)
Cukup Lewat HP, Ini Langkah Membuat STNK dan SIM Digital. (sc: jawapos)

Jember (Omahberita.com) - Polri menghadirkan inovasi layanan digital untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kendaraan bermotor. Kini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital dapat diakses melalui ponsel menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Peluncuran STNK digital dilakukan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026). Sementara itu, SIM digital telah diluncurkan lebih dahulu pada Jumat (22/5/2026).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (29/9/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menunjukkan STNK digital kepada petugas ketika tidak membawa dokumen fisik karena tertinggal atau alasan lainnya. Dokumen tersebut dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Selain memudahkan pengendara, layanan digital ini membantu petugas memverifikasi data kendaraan secara lebih akurat. Penyimpanan dokumen secara digital juga dapat mengurangi risiko kerusakan maupun kehilangan dokumen fisik.

Cara Membuat SIM Digital Lewat HP

Bagi masyarakat yang ingin mengakses SIM digital, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buat akun baru dengan mendaftarkan nomor ponsel yang aktif.

  3. Lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk dalam aplikasi.

  4. Setelah berhasil masuk, buka menu SIM Nasional pada halaman utama, kemudian pilih opsi Digitalisasi.

  5. Pindai kartu SIM atau masukkan nomor dan golongan SIM secara manual.

  6. Jika proses berhasil, SIM digital akan ditampilkan pada halaman utama aplikasi.

Cara Membuat STNK Digital Lewat HP

Selain SIM digital, masyarakat juga dapat mendaftarkan STNK untuk diakses melalui aplikasi yang sama. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, kemudian masuk ke menu STNK.

  2. Pilih fitur Digitalisasi untuk memulai pendaftaran dokumen kendaraan.

  3. Masukkan nomor pelat kendaraan sesuai dengan STNK yang dimiliki.

  4. Ketik lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

  5. Setelah data berhasil diverifikasi, STNK digital akan tersedia di halaman utama aplikasi dan dapat diakses melalui ponsel.

Hadirnya STNK dan SIM digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan. Meski demikian, pengguna perlu memastikan proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI agar dokumen digital dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement